Rabu, 04 Januari 2012

TUGAS 4

4.1
·         Menolong adalah membantu seseorang dalam kedaan susah  ataupun dalam keadan  mendesak.membantu tidak harus mendapat kan imbalan ataupun hal yang bersifat materialis,kalau kita mengharapkan seperti itu,itu namanya bukan lah menolong,melainkan pelorotan,atau mengandalkan imbalan dari seseorang yang akan kita tolong. Tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman suku, agama, ras dan aliran golongan dalam masyarakat.
Contoh : Saya membantu orang tua saya mencuci piring dan menyapu sebelum saya berangkat ke kampus.
·         Kerja sama adalah hal atau pekerjaan yang kita lakukan bukan hanya kita sendiri,melainkan dengan teman atau seseorang dalam memecahkan masalah atau membuat seseuatu dalam tujuan yang baik.kita di ciptakan tuhan bukan hanya untuk mementingkan diri sendiri saja jadi kita harus bekerja sama dan saling tolong menolong terhadap manusia,tanpa membedakan suku dan agama.

Contoh : Saya bekerja sama dengan teman saya untuk mengerjakan Laporan Akhir Praktikum saya,kami memecahkan suatu masalah dalam pembuatan proses kerja dari mesin bubut.

·         Kompotisi adalah Hal yang harus kita lakukan secara sendiri ataupun kelompok dalam sebuah permainan atau pun pelajaran yang dapat menghasilkan kemenangan ataupun hadiah.kita berkompotisi harus secara sehat dan logika,bukan berkompotisi secara material ataupun tindakan yang buruk.

Contoh : saya berkompotisi futsal di daerah bekasi,saya berkompotisi dengan kelompok futsal saya,kami sebelumnya sudah latihan dengan matang,sehingga kami siap untuk melawan para musuh kami dalam permainan yang baik dan sehat.

·         Konflik adalah suatu masalah yang tidak dapat di selesaikan atau di pecahkan dalam sebuah pekerjaan atapun dalam rumah tangga.yang sering terjadi di Negara ini adalah konflik yang bias di bilang sepeleh dan berujung pada pertempuran dan kmatian.

Contoh : konflik yang terjadi di daerah  Sumatra Utara (Tapanuli),karena hanya kesalah pahaman antara warga dan sang pekerja  bangunan (Kuli Kasar),sehingga  terjadi baku hantam,bahakan saling membunuh.



4.2
pelapisan sosial yang ada pada masyarakat(Universal Declaration of Human Right.)
Bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum, sedangkan sangat penting untuk mempromosikan pembangunan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, sedangkan bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki dalam Piagam menegaskan hak asasi manusia yang fundamental, martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria dan wanita dan telah bertekad.
Oleh karena itu Majelis Umum THE menyatakan ini UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS sebagai standar umum prestasi untuk semua orang dan semua bangsa, ke ujung yang setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga ini Deklarasi terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan mengajar sekarang, dan langkah-langkah pendidikan untuk mempromosikan menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan progresif, nasional dan internasional, untuk mengamankan universal dan efektif pengakuan dan ketaatan, baik di antara orang-orang dari negara-negara anggota sendiri dan di antara bangsa-bangsa teritori di bawah yurisdiksi mereka.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
 Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
 Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
 Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
 Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Terjadi dengan Sengaja

Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Contoh Kehidupan Sosial Kemasyarakatan :
Saya membantu temen saya yang lagi kesulitan ingin pulkam,saya bantu dia untuk mencari dana untuk pulkam.Maka yang saya lakukan saya harus menjual barang” saya yang tidak lagi saya pergunakan.hak saya sebagai temen adalh untuk membantu tmn saya,dan kewajiban saya adalah selelu melong orang lain tanpa memandang suku,agama,dan fisik.selagi saya bias bantu apa pun akan saya lakukan.

Sumber :