Rabu, 12 Juni 2013

“ Wawasan Nusantara Geopolitik dan Ketahanan Nasional Geostrategi”


Negara Kesatuan Republik Indonesia memliki wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang berada dari sabang sampai marauke . Lebih dari 300 suku dan beranekaragam agama tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural(memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda tetapi tetap satu Tanah Air Indonesia . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda itulah yang membuat kita bekeinginan untuk mempelajari dan mendalami tentang Wawasan Nusantara . Wawasan nusantara dibentuk oleh geopol.Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang lebih cendrung pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat HAM atau mempertahankan HAM yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan .

Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.

Isi Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:

Ø  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
Ø  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
A.    Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :

1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com) .
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia .Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

GEOSTRATEGI /KETAHANAN NASIONAL
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia.Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Kehidupan nasional meliputi beberapa aspek:
Aspek ilmiah, yang meliputi:
Ø  Letak geografis;
Ø  Keadaan dan kekayaan alam;
Ø  Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial (kemasyarakatan), yang meliputi:
Ø  Ideologi.
Ø  Politik.
Ø  Ekonomi.
Ø  Militer (pertahanan dan keamanan).

Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
Ø  Sifat tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan
Ø  Sifat berubah menurut waktu
Ø  Sifat berwibawa

Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yangmembahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai berikut.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisIfbug_YVF7PvqmXNrzyNf9jwLwT3XmCkDF9M-QIRl9Zh5zgXHOm5bTATp-munEGBmgiSkb0XoVIbR7WVkN8g0GPc5zbHeAcT1nylGHw6uK1apEbC29GrxI4Q-GFZdZBFhjT91DF9g6k/s400/Unasdtitled.gif

Dengan memperhatikan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila kita berbicara tentang Ketahanan Nasional kita, maka hal ini berarti mempersoalkan tentang kemampuan dan kelemahan bangsa kita serta ancaman-ancaman yang kita hadapi, baik dari luar maupun dalam. Dengan demikian kondisi Ketahanan Nasional akan sangat tergantung pada:
         (a)        ancaman atau bahaya yang dihadapi oleh bangsa dan negara;
         (b)       kemampuan dan daya tahan kita untuk menghadapi ancaman dan bahaya tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan apresiasi yang setepat-tepatnya atas kemampuan dan daya tahan diri sendiri serta ancaman dan bahaya yang mengancam. Kelemahan-kelemahan diri diri sendiri tidak ditutup-tutupi dan diabaikan demikian pula ancaman dan bahaya yang dihadapi tidak boleh diremehkan.
Didalam praktek apresiasi yang setepat-tepatnya sulit untuk dikerjakan oleh karena diperlukan penelitian dan pengualitatif. Kriteria yang dapat dipakai untuk mengukur belum diketemukan, oleh karena itu masih merupakan tantangan bagi kita untuk menemukan alat pengukur atau metode pengukuran, paling tidak yang bersifat kualitatif.
Ketahanan Nasional sebagai strategiberpokok pangkal pada masalah kelangsungan hidup (survival) dari suatu bangsa. Masalah ”survival” ini bukanlah masalah dari Negara dan bangsa Indonesia saja, tetapi juga menjadi negara-negara sedang berkembang lainnya, bahkan juga menjadi masalah negara-negara maju, tidak salah apabila dikatakan bahwa masalah kelangsungan hidup (survival) merupakan masalah utama bagi semua bangsa. Walaupun masalahnya sama, yaitu masalah survival (kelangsungan hidup), tetapi bahaya dari ancaman yang dihadapi berbeda, ditambah lagi situasi dan kondisi negara-negara tadi sangat berlainan, maka cara-cara yang dipilih untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dipengaruhi oleh macam atau jenis bahaya dan ancaman yang dihadapi serta situasi dan kondisi bangsa dan negara yang bersangkutan.
Dalam hubungan dengan uraian diatas timbul pertanyaan ”strategi apa yang dianut oleh Indonesia?”. Dengan mengingat bahaya ancaman yang dihadapi Indonesia, yaitu infiltrasi san subversi yang ditujukan kepada semua bidang kehidupan Nasional serta situasi dan kondisi bangsa kita, dimana mempunyai kemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih ialah strategi Ketahanan Nasional yang meliputi Ketahanan Nasional dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Militer atau Hankam.

B.     Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
1)      Sifat Manunggal
Setiap bangsa yang berusaha mencapai cita-citanya tidak dapat lepas dari segenap aspek kehidupan Nasionalnya, baik alamiah maupun yang sosial. Setiap aspek kehidupan tadi saling pengaruh-mempengaruhi dan saling berkaitan, sehingga sangan sendirinya terdapat hubungan interpendensi dan korelasi.
Dengan demikian maka segenap aspek kehidupan Nasional tersebut harus merupakan suatu kesatuan yang bulat/utuh sehungga mewujudkan sesuatu yang manunggal.
Aspek-aspek kehidupan nasional, seperti telah dikemukakan diatas meliputi aspek alamiah yang terdiri dari letak geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk (tri gatra) dan aspek sosial yang terdiri dari IPOLEKSOSBUDMIL (pancagatra).
Jadi sifat manunggal berarti bahwa adanya integrasi atara trigatra dan pancagatra, yang kesemuanya disebut astagatra. Sifat integratif tidak dapat diartikan pencampur adukan semua aspek, tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi dan selaras.
Dari uraian diatas, maka sifat manunggal didalam Ketahanan Nasional itu adalah tepat, karena sifat integratif/manunggal merupakan syarat bagi terbentuknya Kekuatan Nasional yang dapat menciptakan Ketahanan Nasional.
Hal ini sesuai pula dengan salah satu pikiran pokok yang harus melandasi Ketahanan Nasional, yaitu dengan memandang semua permasalahan. Secara menyeluruh /integral. Dengan demikian, sifat manunggal didalam Ketahanan Nasional suatu bangsa merupakan sesuatu yang mutlak.

2)      Sifat mawas ke dalam.
Mawas kedalam berarti bahwa suatu bangsa harus lebih memperhatikan kedalam dirinya daripada keluar, oleh karena Ketahanan Nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri dengan tujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri. Hal ini tidak berarti bahwa bangsa itu harus menutup atau mengisolasikan diri dari dunia luar, juga tidak berarti bahwa bangsa itu harus menjadi bangsa yang ”chauvinist” yaitu bangsa yang hanya mementingkan diri sendiri.
Jadi mawas kedalam merupakan kemampuan dan kesanggupan untuk terus menerus meneliti kekuatan dan kemampuannya yang kongkrit selanjutnya bersedia/berusaha untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi kelemahan-kelemahan atau kerawanan yang ada serta memanfaatkan dan meningkatkan kekuatannya demi Ketahanan Nasional. Sifat mawas kedalam ini harus dimiliki oleh seluruh bangsa itu terutama oleh pimpinan baik pimpinan formal maupun informal.
Di atas disebutkan bahwa mawas ke dalam tidak berarti menutup diri terhadap dunia luar. Disadari bahwa dengan kemajuan teknologi yang pesat maka telah dapat dirasakan makin meningkatnya interdependensi antar bangsa di dunia sehingga dalam sifat mawas kedalam telah pula diperhatikan kepentingan-kepentingan negara lain. Dengan demikian diharapkan bahwa kerukunan antara bangsa sejauh mungkin akan terjamin.
Dari uraian di atas jelas bahwa sifat mawas ke dalam adalah suatu sifat yang penting untuk Ketahanan Nasional.

3)      Sifat berwibawa
Seperti diuraikan di atas, bahwa Ketahanan Nasional akan terwujud apabila suatu bangsa dapat mengembangkan semua unsur kekuatan nasionalnya yang mencakup aspek alamiah maupun nasional maupun sosial, menjadi satu kesatuan yang bulat. Ketahanan Nasional suatu bangsa yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung, akan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut.
Semakin tinggi Ketahanan Nasional suatu bangsa semakin besar kemampuannya untuk menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan tersebut diatas, sehingga harus diperhitungkan oleh pihak-pihak lain. Tingkat Ketahanan Nasional yang diperhitungkan oleh pihak lain dan mempunyai daya pencegah akan mewujudkan kewibawaan nasional. Dengan demikian berwibawa merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh Ketahanan Nasional.

4)      Sifat tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan
Konsepsi Ketahanan Nasional tidak bertujuan untuk menanamkan rasa permusuhan terhadap suatu negara ataupun sekelompok negara tertentu, serta tidak menyetujui konfrontasi dan dominasi dalam bentuk apapun. Pada dasarnya, dengan konsepsi Ketahanan Nasional hendak dibina daya, kekuatan dan kemampuan suatu bangsa dan negara demi terjaminnya kemerdekaan, kesejahteraan dan kebahagiaan serta keamanan bangsa dan negara itu sendiri. Daya, kekuatan dan kemampuan bangsa dan negara ini dengan sendirinya juga dapat diaplikasikan dalam pergaulan internasional untuk menghadapi tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan baik langsung maupu tidak langsung yang dapat membahayakan kelangsungan hidup, kesejahteraa dan keamanan bangsa dan negara. Pembentukan dan pengembangan kekuatan nasional itu sendiri, baik fisik maupun dalam bentuk lainnya, pada dasarnya bukanlah suatu hal yang negatif. Yang negatif adalah motivasi dari penggunaan kekuatan itu oleh orang-orang atau negara terhadap negara atau bangsa lain dalam memaksakan kehendaknya.
Oleh karena itu konepsi Ketahanan Nasional mengutamakan konsultasi dan saling menghargai di dalam pergaulan hidup antagonisma dan adu kekuasaan. Hal ini mengabaikan pembangunan, pembinaan, dan pengembangan kekuatan.

KESIMPULAN

Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara,kita seharusnya mengubah pola pikir dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah satu sama lainya dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional . Dengan begitu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap kuat dan kokoh,bahkan tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia,dan sekarang memisahkan diri dan merdeka. Oleh karena itu maripara pemuda kita ubah pola pikir dan sikap kita agar jangan mementingkan diri sendiri dan kenikmatan sendiri. Mari kita lihat orang-orang di sekitar kita dan saling tolong-menolong tanpa melihat derajat dan martabat sesorang,agar Negara kita tetap kuat dan kokoh. Karena jika kita yang tidak bangkit dan memulai ini semua siapa lagi?..

Sumber :
Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.
Jakarta : 2007
http://rosiaprillino.wordpress.com/2011/06/13/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi-indonesia/

Selasa, 26 Maret 2013

PENDIDIKAN PANCASILA



Latar Belakang
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
  • Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G  ayat 1)
  •  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
  • Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
B. Kewajiban warga negara antara lain :
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Melaksanakan aturan hokum
Menghargai hak orang lain.

C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.


D. Peran warga Negara
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
 Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


KESIMPULAN

Pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur.

Sumber :