Selasa, 18 November 2014

STANDART MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



SAFE adalah aman atau selamat. Safety menurut kamus besar tata bahasa Indonesia yang telah diterjema dalam bahasa Indonesia adalah mutu suatu keadaan aman atau  kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan  dalam melaksanakan SMK3, Permenaker  N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya  semua peraturan yang bersifat sektoral  segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen  Keselamatan Kerja  Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini adalah dalam rangka :
  1. Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
Keselamatan kerja diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
  1. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
  2. Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
  3. Mencegah/ mengurangi kematian.
  4. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
  5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
  6. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
  7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
  8. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
  9. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
  1. Manusia (pekerja dan masyarakat)
  2. Benda (alat, mesin, bangunan dll)
  3. Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
Sumber : https://arnaldowaric.wordpress.com/2014/01/19/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar