SAFE adalah aman atau selamat. Safety menurut kamus besar tata bahasa Indonesia yang telah diterjema dalam bahasa Indonesia adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Sebelum terbitnya Peraturan
Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam
melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian
Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan
pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral
segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini
didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen
Keselamatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan
Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini adalah dalam rangka
:
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
Keselamatan kerja diwajibkan
bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi
bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam
menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag
terkait
Dari pemahaman diatas sasaran
keselamatan kerja adalah:
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
- Mencegah/ mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi cacat tetap.
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
- Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
- Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut maka
keselamatan kerja ditujukan bagi:
- Manusia (pekerja dan masyarakat)
- Benda (alat, mesin, bangunan dll)
- Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar