Latar
Belakang
Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan
realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya
pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta
Di dalam berpemerintahan sendiri.
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia
pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
B. Kewajiban warga negara antara lain :
Memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
Melaksanakan aturan hokum
Menghargai hak orang lain.
C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
D. Peran warga Negara
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
Merubah budaya negatif yang
dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
KESIMPULAN
Pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar
terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan,
bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting
pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di
masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu
terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah
mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat
bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik
dnan berbudi luhur.
Sumber :