Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu
orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes
tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.
Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya
memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama
2. Hak asasi politik / Political Right
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan dan penangkapan.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak
mendapatkan pengajaran
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pasal-Pasal
Ham
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya,
serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal
serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Pelangaran
Ham
pengertian
pelanggaran hak asasi manusia HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
untuk makalah pelanggaran hak
asasi manusia BELUM ADA
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Ham
yang terjadi saat ini
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia cukup
lumayan banyak dan terjadi pada setiap tahunnya. Contoh saja pada Abilio Jose
Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi
Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran Hak
Asasi Manusia berat di
Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang
bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis
hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah
pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah
Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa
hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai
berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Pendapat :
Menurut saya tampaknya HAM di
Indonesia ini sudahlah tak berarti lagi atau sudah tak penting lagi untuk di
tegakan atau dimiliki setiap manusia,karena banyak sekali
pelanggaran-pelanggran HAM yang dilakukan oleh manusia seperti pelecehan
seksual,kekerasan rumah tangga dll.kasus Abilio Soares ini tampaknya tak adil di
mata masyarakat Timur-timur,karena Abilio Soares melakukan penggaran HAM yang cukup besar dan Abilio Soares hanya di
vonis 3 tahun penjara.sedangkan orang hanya menggambil sebuah mangga di pasar
di vonis 5 tahun penjara.apakah ini yang namanya hokum keadilan di Indonesia?
Maka saya
simpulkan keadilan dan HAM di Indonesia ini tampaknya sudah lah hilang,di
karenakan oleh UANG.uanglah yang mengatur semuanya,jika kita tidak punya uang
maka kita harus saip tersingkir,itulah yang terjadi di masa ini.oleh sebab itu
kita para generasi muda ini janganlah mengikuti era seperti masa ini,kita harus
lebih jujur dan bekerjasama untuk saling tolong-menolong serta membantu
sesame,agar bangsa Indonesia dapatlah berkembang dan maju.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar