Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Serta
menjaga tali persaudaraan satu sama lainya, agar terjadi kehidupan yang
berkeluarga sera saling membantu satu sama lainya.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Agar para
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Prof. Miriam Budihardjo
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.
Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Dr. Djokosoetono, SH.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah satu
kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, &
memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara
instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Bangsa menurut para ahli
1. Ernest Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. Otto
Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
4. Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama
asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok
besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu
karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah
suatu Negara.
Hak &
Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup
pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, sebagai berikut :
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
4. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
5. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
6. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar